10 Agenda RUPST GoTo, Ubah Jajaran Komisaris hingga Perubahan Status Perseroan

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 28 Juni 2022 mendatang. Salah satu agenda penting adalah perubahan susunan dewan komisaris dan direksi. 

Kevin Aluwi nantinya tidak lagi menjadi CEO Gojek, melainkan bergabung bersama jajaran direksi GoTo. Setelah mendapat persetujuan pemegang saham, peran dan tanggung jawab Kevin sebagai CEO Gojek akan dipegang oleh Andre Soelistyo yang juga menjabat sebagai CEO GoTo.

Andre akan bekerja secara erat bersama tim manajemen Gojek untuk menjalankan strategi bisnis on-demand GoTo. “Transisi Kevin dari dewan direksi ke dewan komisaris akan efektif setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham pada RUPST GoTo 28 Juni 2022,” dikutip dari keterangan resmi GoTo, Senin, 6 Juni 2022.

Berikut agenda lengkap RUPST GoTo:

1. Persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021. Termasuk di dalamnya adalah pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Untuk tahun 2021 yang telah diaudit. Selain itu, pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

2. Penentuan gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2022;

3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun 2022;

4. Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil IPO;

5. Pembaharuan penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru sehubungan dengan rencana Penawaran Saham Perdana secara internasional;

6. Penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru yang akan diberikan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau karyawan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan berdasarkan Program Kepemilikan Saham;

7. Perubahan status Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri;

8. Peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

9. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;

10. Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) perubahan status Perseroan; dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai pelaksanaan dari peningkatan modal GoTo tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *